Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

“Fintech" Diminta Jangan Ubah Bunga Sepihak

Foto : Istimewa

Ang­gota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi

A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan produk digitalnya tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah itu sebagai bentuk perlindungan konsumen.

"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, Rabu (29/3).

Di sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Bali, anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK itu menilai upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.

Dia tidak memungkiri pesatnya p e r k e m bangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru yakni konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.

"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top