Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Finalis Puteri Indonesia 2022 Diminta Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Foto : istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, pada Acara Pembekalan Finalis Puteri Indonesia 2022, di Jakarta, Selasa (24/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengajak 44 Finalis Puteri Indonesia 2022 untuk menyosialisasikan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Upaya menumbuhkan kesadaran pada semua pihak itu perlu dilakukan terus- menerus dan berkelanjutan.

"Saya mengajak para finalis mendukung isu-isu prioritas perempuan dan anak, serta turut mensosialisasikan UU TPKS, baik dalam skala nasional maupun internasional," ujar Bintang dalam sambutannya pada Acara Pembekalan Finalis Puteri Indonesia 2022, di Jakarta, Selasa (24/5).

Bintang juga mengajak para finalis mengatasi masalah perempuan dan anak. Tidak sekadar sosialisasi, tapi juga advokasi hingga sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. "Saya apresiasi putri-putri yang juga sudah turun ikut serta menerangkan kepada masyarakat termasuk tentang bahaya kekerasan seksual," jelasnya.

Lebih lanjut, Bintang menerangkan, masalah perempuan dan anak bersifat kompleks. Butuh keterlibatan semua pihak untuk melahirkan solusi-solusi baru dalam permasalahannya.

Dia menambahkan, nilai-nilai yang ada di masyarakat perlu dikontruksi ulang demi memenuhi hak perempuan dan anak. Menurutnya, saat ini berbagai perubahan positif telah dirasakan oleh perempuan, tapi nilai-nilai patriarki masih kuat mengakar dan membuat perempuan dari segala usia mengalami ketimpangan di berbagai bidang.

"Perempuan masih mengalami stereotype, diskriminasi, marginalisasi, subordinasi dan bahkan kekerasan. Berbagai hal tersebut membuat kelompok perempuan secara umum masih tertinggal dari laki-laki, padahal memiliki potensi dan kekuatan yang sama," terangnya.

Bintang menyatakan, adanya UU TPKS merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia. Menurutnya, UU TPKS bersifat lex specialist yang dapat mencegah dan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir.

"Patut menjadi kegembiraan kita bersama, setelah penantian yang panjang, pada tanggal 9 Mei 2022, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan UU TPKS," tandasnya.

Bintang menyatakan, masih ada beberapa pekerjaan rumah besar setelah pengesahan UU TPKS. Salah satunya penyusunan peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam implementasinya.

"Peraturan pelaksanaan ini merangkum semua pengertian dan disusun dengan detil sehingga tidak terjadi multitafsir," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top