![Ferdy Sambo Segera Disidangkan](https://koran-jakarta.com/images/article/ferdy-sambo-segera-disidangkan-220928223807.jpeg)
Ferdy Sambo Segera Disidangkan
![Ferdy Sambo Segera Disidangkan](https://koran-jakarta.com/images/article/ferdy-sambo-segera-disidangkan-220928223807.jpeg)
Ferdy Sambo
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," ucap Fadil.
Surat Pemberitahuan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung pada Rabu sore. "Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung. "Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya