Ferdy Sambo Nyatakan Siap Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Yosua
Foto : antarafoto
Ferdy Sambo
Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga :
Ferdy Sambo Dieksekusi di Lapas Salemba
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya