Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimik

Foto : Antara

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons terkait gugatan yang diajukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut gugatan ke pengadilan itu hanya gimik.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).

Mahfud menilai, Sambo ingin mengalihkan proses hukum kasus pembunuhan berencana yang saat ini masih berjalan. Ia pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ucapnya.

Lebih lanjut, ia turut mempertanyakan alasan Sambo mengajukan gugatan tersebut sekarang. Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top