Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fasilitasi Pemda Lakukan Percepatan PBG, Kemendagri dan Kementerian PUPR Buka Desk SIMBG

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri, Teguh Setyabudi

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar acara "Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)" bagi pemerintah daerah (Pemda). Agenda ini dilaksanakan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah.

Dalam pembukaan acara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, PBG merupakan hal yang sangat penting. Sebab, PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui SIMBG," kata Teguh, Senin (14/3/2022).

Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBG menjadi salah satu jenis retribusi yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sayangnya, saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten/kota belum memberikan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG. Beberapa penyebabnya di antaranya karena retribusi masih nol rupiah dan proses penyesuaian pada retribusi PBG memerlukan waktu yang panjang.

"Oleh karena itu sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri bersama Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri PUPR dan Menteri Investasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada tanggal 25 Februari 2022 yang lalu," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top