Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunana Narkoba

Fariz RM Satu Minggu Dua Kali Beli Sabu-sabu

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Kembali ditangkap I Tersangka musisi Fariz RM (tengah) dengan pengawalan petugas dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus jaringan narkoba yang melibatkan publik figur di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat penghisapnya saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sempat hits pada awal 1980-an tersebut.

Argo menjelaskan kasus tersebut membuat Fariz RM dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Sementara itu, di Polres Jakarta Utara, Fariz RM tampak tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Jakarta Utara. Fariz keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.45 dengan tangan diborgol dan penjagaan ketat polisi.

Fariz RM tidak memberikan komentar apapun, ketika polisi menjelaskan tentang penangkapan penyanyi kondang ini. Wajahnya tampak lesu, kusut, dan pucat. Sesaat sebelum kembali dibawa masuk ke ruang pemeriksaan, Fariz sempat meminta warga tidak mengikuti apa yang dia lakukan. "Ini bukan contoh yang baik. Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," kata Fariz RM di hadapan awak media.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelantun tembang "Barcelona" itu, saat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2007 dan 2015.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top