FABA Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengelola FABA, Rida mengungkapkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.
Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin turut menambahkan penjelasan bahwa secara nasional, kebijakan pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai tambah.
Ke depannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah abu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut adalah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.
"Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa," ungkap Ridwan.
Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya