FABA Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah abu batubara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. FABA tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Vivien menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Penegasan Rosa Vivien tersebut dikemukakan saat keterangan pers bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan limbah FABA dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara telekonferensi, Senin (15/3).
Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit. Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya