Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepemimpinan Partai I Jabatan Ketua Umum Partai Juga Perlu Dievaluasi

Evaluasi Kaderisasi di Parpol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu tiang utama demokrasi adalah partai politik. Tetapi, kaderisasi di partai dinilai sangat lamban dan sebaliknya oligarki di kepemimpinan partai makin besar.

Jakarta - Undang-undang partai politik belum memberi ruang terhadap peningkatan kualitas partai melalui sistem kaderisasi yang terukur. UU tersebut hanya mengatur soal status keanggotaan dan implikasinya dalam proses penempatan jabatan politik. Padahal, UU Parpol harus dimaksudkan memperkuat fungsi kepartaian secara efektif.

"Saya kira regulasi yang ada belum mengatur pola-pola kaderisasi. Saya kira sistem kaderisasi Parpol belum sampai pada level perjenjangan berdasarkan kualifikasi," ungkap pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi kepada Koran Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Ade, proses kaderisasi yang jelas dapat melahirkan kader-kader Parpol yang matang. Namun, saat ini proses kaderisasi tidak berjalan semestinya dan melahirkan kader yang sering berperilaku sebagai kutu loncat. "Hal ini ditunjukkan dengan banyak kader Parpol yang dengan cepat melejit karir politiknya karena kedekatannya dengan elit Parpol."

Dalam UU Parpol, sambung Ade, perlu menyebutkan kewajiban partai untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik secara berjenjang. Selain itu, perlu diatur pola penempatan jabatan publik dengan regulasi yang jelas. Oleh karena itu, dapat menghindari perilaku kutu loncat.

Kemudian, Ade menuturkan fungsi pendidikan politik pada partai pun belum berjalan efektif. Pasalnya, pendidikan politik hanya ramai di saat-saat tertentu, contohnya Pemilu. Namun dalam proses pembuatan kebijakan, Parpol cenderung tidak terbuka menjalani komunikasi politik dengan publik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top