Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap PLTU Riau 1

Eni Saragih Mengaku Salah dan Minta Maaf

Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA

BACAKAN PEMBELAAN - Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/2). Eni tidak menyangka akan dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK. Eni merasa tuntutan itu sangat berat bagi dirinya dan keluarganya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, meminta maaf kepada masyarakat di Jawa Timur, terutama kepada warga di daerah pemilihannya di Dapil X yang meliputi Gresik dan Lamongan.

"Beribu kata maaf saya lontarkan kepada masyarakat, khususnya kepada warga yang menaruh harapan pada saya saat saya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Eni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2).

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar diduga menerima suap 4,750 miliar rupiah dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi 5,6 miliar rupiah dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Eni dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10,3 miliar rupiah dan 40.000 dollar Singapura.

Eni juga meminta maaf kepada masyarakat di Temanggung. Eni mengakui menggunakan uang yang dia terima dari pengusaha untuk keperluan suaminya mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Sangat Berat

Eni tidak menyangka akan dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK. Eni merasa tuntutan itu sangat berat bagi dirinya dan keluarganya. "Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang. Tidak ada rasa yang lebih menyedihkan hati," ujar Eni.

Menurut Eni, saat mendengar tuntutan jaksa, dia merasa sangat menyesal menerima uang dari pengusaha. Eni juga menyadari harus menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah ia lakukan. Namun, Eni berharap majelis hakim mau memberikan keadilan berupa keringanan hukuman untuknya.

Eni mengatakan, saat ini dia masih memiliki anak di bawah umur yang masih di duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah atas. Kepada hakim, Eni mengatakan bahwa kedua anaknya sangat membutuhkan kehadirannya di rumah. Eni berharap dua anaknya tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman.

"Dengan segala kerendahan hati dan memohon pertolongan Allah, saya memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan mengabulkan permohonan saya sebagai justice collaborator," ujar Eni. Eni menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi yang ia hadapi. Keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai.

ola/P-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top