Enam Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Kapuk Positif Pakai Narkoba
Empat dari delapan tersangka kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11)
Foto: ANTARA/Risky SyukurJAKARTA - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) di Cengkareng, Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Berita Trending
- 1 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Persiapan Debat, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Serap Aspirasi Masyarakat
- 5 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
Berita Terkini
- Kasad: Tunjukkan Prestasi Terbaik dan Profesionalisme TNI AD di AARM ke-32
- Dirkumad Pimpin Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer
- Kepolisian Selidiki WNI yang Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Sikap Tegas Kejati Jateng, Copot Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Blora
- BPBD Tulungagung Imbau Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi