Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enam Terdakwa Korupsi Asabri Tunggu Vonis

Foto : ISTIMEWA

asuransi asabri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menunggu sidang pembacaan vonis hari ini. Hanya, jadwal sidang mundur dari pukul 10.00 ke pukul 14.00 lebih.

Mereka diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1). Enam terdakwa yang akan menjalani vonis adalah Direktur Utama 2016- 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja yang dituntut 10 tahun penjara ditambah denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar 64,5 miliar rupiah. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun. Kedua, Dirut PT Asabri 2012- 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Adam Rachmat Damirijuga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 17,97 miliar rupiah. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana penjara 5 tahun.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2012-2014 Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda 750 juta. Keempat, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara.

Kelima, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun. Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara.
Jimmy Sutopo dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 314,8 miliar rupiah.



Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top