Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enam Orang Dicegah ke Luar Negeri

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap enam orang terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi.

"KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka dalam perkara ini dan dua saksi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan, mulai 20 April 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (8/5).

Tersangka yang dicegah ke luar negeri yakni Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015, Zainal Abidin.

Sedangkan dua saksi yang dicegah, yaitu Nono Santoso Hudiarto dari unsur wasta dan Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto, Luthfi Arif Muttaqin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa dan Zainal sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya 3,7 miliar rupiah. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top