Enam Orang Anggota Sindikat Judi Online Internasional Ditangkap
Polisi merilis pengungkapan judi daring di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda JatimSurabaya - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap enam orang tersangka yang merupakan sindikat judi online atau daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.
"Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon di Surabaya, Kamis.
Dua tersangka yakni MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi daring.
Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial.
Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi daring.
Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang.
"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujarnya.
Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.
Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," tambah Charles.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.
Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi daring dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian daring.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," tutur Charles.
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
- 5 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
Berita Terkini
- HUT ke-25, Dharma Wanita Persatuan Kemendagri Berperan Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Pemprov Jateng Miliki 79 Sekolah Damai Cegah Terorisme
- MK Tetap Terima Gugatan Pilkada Meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran
- Pemkab Bogor Luncurkan Program Ini untuk Hilangkan Kesan Wilayah Kumuh
- Pemkot Kediri Siagakan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi