Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enam Kapal Ikan Diamankan di Wilayah Rawan Illegal Fishing

Foto : Istimewa.

Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap KKP di perairan Selat Malaka. 

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan. Dalam operasi tersebut, diamankan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, sedangkan lima unit kapal ikan Indonesia (KII) diamankan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan bahwa pada saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP. HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

"Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," kata Adin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10).

Ia juga menambahkan KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar.

Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.

"Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring", tegasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selain 1 unit KIA, KKP juga menghentikan aksi 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar.

Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan", kata Adin.

Ia menegaskan dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah digalakkan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober, KKP melalui Ditjen PSDKP turut menggelar operasi pengawasan serentak guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI.

"Jajaran Ditjen PSDKP berkomitmen untuk selalu menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP, sehingga membuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif" kata Adin.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top