Enam Budaya Betawi Jadi Warisan Takbenda
Pengunjung mengamati naskah kuno pada pameran naskah Pecenongan sastra Betawi akhir abad ke-19 di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (11/7). Sebanyak 26 karya dari 31 jilid naskah Pecenongan koleksi Perpunas dipamerkan di galeri tersebut yang diharapkan dapat menarik perhatian dan minat budayawan.
Foto: ANTARA/Zabur KaruruJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan enam karya budaya Betawi menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyebutkan enam karya budaya tersebut, yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan satu karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah enam karya budaya lagi," ujar Iwan di Jakarta, Kamis (11/11).
- Baca Juga: KJP Menjadi Hak Warga Jakarta
- Baca Juga: Antre Sarapan Gratis
Lebih lanjut, Iwan menerangkan penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.
Terkait penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, Iwan mengharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.
Selain itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, sehingga semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta.
"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," tutur Iwan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 pada 26 Oktober secara virtual.
- Baca Juga: Konser Light Ministry Orchestra
- Baca Juga: Kota Bogor Perkuat "Desk" Pilkada 2024
Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 dilakukan pada 29 Oktober mendatang oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim