Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Empat Prinsip Keberhasilan Kolaborasi Pelaksanaan PP 22/2021

Foto : Istimewa

PLT Dirjen PPKL, KLHK, Sigit Reliantoro (kedua dari kiri), pada acara sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (27/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), KLHK, Sigit Reliantoroketika mengatakan ada empat prinsip agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian dikatakan Sigit dalam siaran persnya pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4).

Dalam acara yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) ini, Sigit menjabarkan keempat prinsip kolaborasi agar berhasil. Pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.

Prinsip kedua, kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan.

Lalu prinsip ketiga, tambah dia, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur kinerja. Dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.

Prinsip keempat, lanjut Sigit, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Sigit menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 tahun 2020 menunjukkan pada dasarnya asas dan norma dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana.

Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan," papar Sigit.

Adapun tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas Sigit, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Kemudian untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan : kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja

Adapun kegiatan soialisasi yang diikuti 1.225 terdiri 34 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi; 514 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia; dan 6 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada masing-masing regional P3E adalah penyebarluasan informasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Tujuan lainnya, penyamaan visi dan misi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari mengatakan, Pasal 63 huruf a dan huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang untuk menetapkan kebijakan nasional dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top