Rabu, 15 Jan 2025, 00:15 WIB

Empat Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel Ditangkap

Pihak Kepolisian menangkap empat pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta - Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan, keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

Mereka menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.

Pada awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar. Jadi, kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.

Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Kini keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: