Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pembatasan Kegiatan Warga untuk Cegah Covid-19

Empat Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 4 diadakan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

JAKARTA - Terdapat empat daerah di wilayah Jawa dan Bali yang kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tidak hanya itu, terjadi kenaikan yang cukup tinggi daerah yang berstatus level 3, di mana sebelumnya 66 daerah menjadi 99 daerah.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Senin (28/2).

Menurut Safrizal, berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4.

"Empat daerah dengan level 4 itu, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," kata Safrizal.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai dengan 28 Februari 2022. Perpanjangan ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top