Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Daerah

Elektronifikasi Transaksi Cegah Kebocoran APBD

Foto : istimewa

Wamendagri John Wempi Wetipo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (EDTP) akan membawa manfaat besar untuk mencegah kebocoran keuangan daerah atau APBD.

"Ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan pemerintah daerah bersifat non-tunai. Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong digitalisasi bisa dilakukan, sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah," kata Wamendagri John Wempi Wetipo dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

John Wempi Wetipo mengatakan penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce. "Nah, terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," katanya.

Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.

Sementara itu, berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021.

TP2D melaporkan kegiatannya melalui sistem perencanaan pembangunan daerah (SIP2D), yang meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah dielektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.

Menurut dia, untuk memperlancar proses tersebut mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.

Simplifikasi Regulasi

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Makmur Marbun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan simplifikasi regulasi sesuai dengan prioritas kerja tahun 2019-2024.

"Simplifikasi regulasi sebenarnya merupakan satu program kerja presiden, terutama lima prioritas kerja tahun 2019-2024," kata Marbun ketika menyampaikan paparan dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah di Jakarta, Selasa (12/7).

Adapun lima prioritas kerja selain simplifikasi regulasi yang menjadi rujukan Marbun adalah pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, serta transformasi ekonomi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top