Elektronifikasi Transaksi Cegah Kebocoran APBD
Wamendagri John Wempi Wetipo
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (EDTP) akan membawa manfaat besar untuk mencegah kebocoran keuangan daerah atau APBD.
"Ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan pemerintah daerah bersifat non-tunai. Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong digitalisasi bisa dilakukan, sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah," kata Wamendagri John Wempi Wetipo dalam keterangan di Jakarta, kemarin.
John Wempi Wetipo mengatakan penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce. "Nah, terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," katanya.
Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
Sementara itu, berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya