Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Moneter

Eksportir yang Simpan DHE di RI Akan Diberi Insentif Bunga

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

Gubernur BI, Perry Warjiyo

A   A   A   Pengaturan Font

PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan rencananya mulai berlaku per 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna menjaga ketahanan ekonomi nasional.

"Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI, dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," kata Airlangga.

Aturan tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Airlangga menjelaskan potensi optimalisasi DHE SDA sangat besar. Data DHE tahun 2022 menunjukkan dari empat sektor yang wajib DHE, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, totalnya mencapai 203,0 miliar dollar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top