Ekspor Benur Matikan Nasib Pembudi Daya
Ilustrasi - Benih lobster (benur).
Menurut Dr. Marcellus, di era menteri kelautan dan perikanan Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti, ekspor benur dilarang. Adapun Susi menolak ekspor komoditas ini karena tidak rela bila kekayaan alam Indonesia harus diekspor dalam bentuk benih, bukan lobster siap konsumsi.
"Saya sangat setuju ketika di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pelarangan ekspor benur,"ungkapnya
Larangan itu tertuang Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Lobster yang diperbolehkan ditangkap memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm. Permen tersebut berlaku sejak 7 Januari 2015.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya