Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 23 Jul 2021, 05:22 WIB

Eks Menpora Malaysia Dituduh Gelapkan Dana Parpol

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman

Foto: istimewa

KUALA LUMPUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, pada Kamis (22/7) dihadapkan ke Mahkamah Sipil atas tuduhan penyalahgunaan dana partai politik sebesar RM1 juta (3,4 miliar rupiah) dan menyalahgunakan uang sumbangan senilai RM120.000 (408 juta rupiah) untuk membiayai kampanye pada pemilihan umum lalu.

Syed Saddiq, 28 tahun, yang adalah anggota parlemen asal Muar dan tercatat sebagai menteri termuda dalam sejarah Malaysia tersebut, mengakui dua dakwaan ketika dibacakan kepadanya di hadapan hakim Azura Alwi dan mengaku tidak bersalah atas kedua dakwaan tersebut.

Saat persidangan politisi yang saat ini bergabung dengan Partai Muda tersebut didampingi penasihat hukum utama Gobind Singh yang juga mantan Menteri Komunikasi pada era pemerintahan Pakatan Harapan, Datuk Ambiga Sreenavasan, dan Muhammad Asraf Mohamed Tahir.

Sejumlah anggota parlemen dan politisi turut hadir memberikan solidaritas di Mahkamah Sipil antara lain Hannah Yeoh, Fahmi Fadzil dan Tian Chua.

Dalam dakwaan disebutkan Syed Saddiq sebagai Ketua Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada) Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang dipercaya mengelola dana Armada, telah menyalahgunakan amanah dengan membuat pengeluaran uang RM1 juta melalui cek CIMB tanpa persetujuan Majelis Pimpinan Tertinggi Bersatu pada Maret tahun lalu.

Syed Saddiq juga menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang sumbangan untuk kampanye paa pemilihan umum ke-14 (PRU14) sebanyak RM120,000 yang digalang melalui rekening Maybank Islamic Berhad milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.

Dakwaan ini mencuat pada Maret tahun lalu setelah Syed Saddiq melaporkan pada polisi bahwa uang miliknya yang disimpan di lemari besi yang ada di kediamannya di Selangor senilai lebih dari RM250.000 raib. Laporan hilangnya sejumlah uang yang amat besar ini menarik perhatian Komisi Antikorupsi Malaysia. Dalam penjelasannya, Syed Saddiq mengklaim uang yang hilang itu milik pribadi dan keluarganya.

Jika terbukti bersalah, Syed Saddiq bisa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun, serta harus membayar denda juga hukuman cambuk.

Dakwaan Lain

Selain menghadapi dua dakwaan ini, Syed Saddiq, juga dihadapkan dengan dakwaan pencucian uang di pengadilan Negara Bagian Johor. Dakwaan ini dilayangkan pada dalam kapasitasnya sebagai anggota parlemen dari Muar.

Terhadap tuduhan tersebut Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim ikut memberikan pernyataan. "Saya terpanggil untuk menyatakan posisi saya atas tuntutan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) terhadap Syed Saddiq dalam bentuk ancaman politik yang juga saya dan rekan-rekan lainnya angkat baru-baru ini," kata Anwar Ibrahim.

Syed Saddiq sebelumnya merupakan menteri yang berasal dari Partai Bersatu pimpinan Mahathir Mohamad era pemerintahan Pakatan Harapan, namun partai tersebut kemudian pecah yang salah satunya dipimpin oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin yang kemudian membentuk pemerintahan Perikatan Nasional.

Syed Saddiq kemudian memilih bergabung ke Partai Muda dan meninggalkan Mahathir Mohamad serta Muhyiddin Yassin. Ant/ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.