Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Diduga Tidak Bekerja Sendiri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Muhammad Romahurmuziy (RMY), yang merupakan anggota DPR periode 2014- 2019 dan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tidak bekerja sendiri dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan identifikasi dari beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK.

"Konstruksi perkara ini jelas, ada pihak yang diduga bersama-sama dengan RMY untuk mempengaruhi hasil seleksi atau proses seleksi atau pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama. Nanti, akan ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (19/3).

Febri menambahkan, pihak aparatur sipil negara sudah cukup jelas menyampaikan ke publik bahwa sebenarnya ada orang yang tidak direkomendasikan ke tiga nama tersebut. "Nanti penyidik akan menentukan saksi-saksi yang dipanggil," katanya.

Menurutnya, para pejabat Kementerian Agama yang ruangannya digeledah tentu akan dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan. Ruangan pejabat tersebut, yaitu ruang Menteri Agama, Lukman Hakim, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi.

Laptop Rommy

Sementara itu, selain melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Kementerian Agama dan Kantor DPP PPP, penyidik KPK juga menggeledah rumah tersangka Rommy di kawasan Condet, Jakarta Timur. Di sini, penyidik KPK menyita satu laptop yang akan dianalisis lebih lanjut karena diduga terdapat bukti-bukti yang relevan terkait kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Tim penyidik juga sedang mempelajari dokumen-dokumen yang ditemukan dari ketiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. "Tadi saya cek ke tim, kemarin sudah dilakukan penyitaan uang di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi, jumlah dalam rupiah mencapai 180 jutaan rupiah dan 30 ribu dollar Amerika Serikat. Uang tersebut sudah disita dan dipelajari sebagai bagian dari pokok perkara," kata Febri.

Sementara itu, penyidik KPK membawa satu unit koper berwarna biru usai melakukan penggeledahan di ruangan kantor Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin, di kawasan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK mengimbau agar pihak-pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Febri meminta agar jangan sampai ada upaya dari pihak-pihak tertentu, seperti mengumpulkan, menghubungi, atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui kasus ini. Karena upaya untuk mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti berisiko pada tindak pidana yang diatur pada Pasal 21 UU Tipikor.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yang diduga sebagai pemberi suap. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang suap total sekitar 300 juta rupiah dalam beberapa penerimaan dari Haris dan Muafaq terkait mengurus proses lulus untuk keduanya dalam jabatan yang dipilih di Kementerian Agama. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top