Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Ekonomi Digital - TikTok Harus Selesaikan Migrasi Sekitar 3-4 Bulan sejak Bergabung dengan Tokopedia

Ekonomi Digital I TikTok Harus Selesaikan Migrasi Sekitar 3-4 Bulan sejak Bergabung dengan Tokopedia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TikTok belum melakukan pemisahan secara jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyatakan Kemendag mengategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok, yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.

"Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60 persen, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang," ujar Isy di Jakarta, Kamis (14/3).

Isy menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital (e-commerce), social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top