Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

E -KTP Tercecer Sebuah Keteledoran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sekardus dan seperempat karung e-KTP tercecer di Jalan Raya Salabenda, tepat di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (26/5). KTP elektronik yang tercecer itu dikemas menggunakan dus mi instan bertuliskan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan e-KTP yang tercecer tersebut invalid atau rusak.

E-KTP yang rusak atau invalid itu diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor. Pemindahan ini dilakukan karena tempat penyimpangan di Pasar Minggu sudah penuh. Semua e-KTP yang jatuh dari mobil pengangkut itu sudah dikembalikan ke mobil pengangkut dan selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan di Semplak, Bogor.

Terlepas apakah e-KTP itu sudah rusak atau invalid, kasus tercecernya e-KTP di jalan umum itu adalah sebuah kecerobohan. Apalagi proses pemindahan e-KTP itu dari Pasar Minggu menuju Bogor itu tidak menggunakan mobil tertutup serta tanpa penjagaan. Semestinya e-KTP yang rusak atau invid ini langsung dihancurkan. Karena itu, wajib bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengusut kasus ini.

Ketegasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberikan sanksi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bertanggung jawab atas tercecernya e-KTP ini patut diapresiasi. Bahkan Tjahjo memberikan batas waktu hingga Selasa (29/5), kasus ini sudah harus selesai. Pejabat Dukcapil yang harus bertanggung jawab atas kasus ini akan di-nonjobkan. Mendagri menilai kasus ini bukan kelalaian lagi tapi sudah unsur kesengajaan.

E-KTP yang rusak atau invalid tersebut bisa saja disalahgunakan saat pencoblosan pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Sekarang mendekati momen politik. Jangan sampai e-KTP tersebut menjadi komoditas untuk menguntungkan ataupun menjatuhkan salah satu kelompok. Walau hanya ratusan yang tercecer, harus tetap waspada terhadap kemungkinan disalahgunakan. Semua pihak harus serius dalam menyikapi kejadian tersebut. Alasannya, e-KTP invalid ini dapat berpotensi menjadi pintu masuk imigran gelap ke seluruh pelosok Indonesia. Bila itu sampai terjadi tentu sangat membahayakan keamanan nasional.

Tercecernya e-KTP invalid dan rusak itu menambah daftar panjang persoalan e-KTP di negeri ini. Proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaaan e-KTP ini belum selesai ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor. Perekaman KTP elektronik ini pun baru mencapai 97 persen. Dari 97 persen itu, masih terdapat warga yang belum mendapatkan e-KTP dalam bentuk fisik. Padahal nantinya data e-KTP tersebut akan digunakan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi pemilih pilkada dan pemilu mendatang.

Kita berharap pejabat di Kementerian Dalam Negeri lebih ketat dalam mengawas proses pembuatan e-KTP ini. Pihak pihak yang secara sengaja melakukan kelalaian yang berakibat pada terlambatkan proses pembuatan e-KTP ini harus diberikan sanksi yang tegas. Termasuk terhadap oknum pejabat yang teledor yang menyebabkan tercecernya ratusan e-KTP invalid.

Menteri Dalam Negeri harus adil dan proporsional dalam memberikan sanksi kepada bawahannya yang tidak profesional dalam bekerja. Jangan sampai citra Kementerian Dalam Negeri ini terpuruk akibat buruknya manajemen pembuatan e KTP tersebut.

Komentar

Komentar
()

Top