Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Ketua MPR Ingatkan KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Mantapkan Kesiapan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kedua kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), dan Totok Hariyono (kanan) menekan tombol saat apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak, di Jakarta, Selasa (14/6). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pemantapan kesiapan.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU dan Bawaslu sepakat durasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 selama 10 hari. Namun, jika tidak ada mediasi sengketa bisa selesai 4 hingga 5 hari.

JAKARTA - Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sepakat soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam 10 hari kalender.

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Selasa (14/6).

Rahmat Bagja mengatakan setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender. "Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata dia.

Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian. "Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top