Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Ketua MPR Ingatkan KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Mantapkan Kesiapan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kedua kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), dan Totok Hariyono (kanan) menekan tombol saat apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak, di Jakarta, Selasa (14/6). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pemantapan kesiapan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sepakat soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam 10 hari kalender.

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Selasa (14/6).

Rahmat Bagja mengatakan setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender. "Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata dia.

Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian. "Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.

Meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, dia menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel. "Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," ujarnya.

Potensi Masalah

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan KPU untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala yang dapat menghambat dan mengganggu tahapan Pemilu 2024. "Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berbagai persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2024, antara lain terkait hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakannya usai menerima para anggota KPU RI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin. Dia mengapresiasi optimisme Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022.

Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.

"Untuk itu KPU, pemerintah pusat, dan DPR RI harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih mungkin terjadi agar jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menegaskan peluncuran tahapan Pemilu 2024 merupakan momentum seluruh penyelenggara untuk membangun komitmen dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan pemilu berintegritas.

"Selain itu merupakan momentum untuk terus meningkatkan kapasitas teknis persiapan pemilu sehingga kita bisa memperbaiki apa saja yang masih menjadi masalah, kendala atau kelemahan lainnya, serta saat yang sama harus membangun kreativitas dan inovasi agar pemilu semakin bermutu," kata Juri dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

KPU RI akan menggelar acara peluncuran tahapan awal Pemilu 2024 pada Selasa malam. Peluncuran tahapan pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top