Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Ketua MPR Ingatkan KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Mantapkan Kesiapan -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kedua kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), dan Totok Hariyono (kanan) menekan tombol saat apel siaga pengawasan Pemilu 2024 serentak, di Jakarta, Selasa (14/6). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pemantapan kesiapan.

A   A   A   Pengaturan Font

Meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, dia menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel. "Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," ujarnya.

Potensi Masalah

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan KPU untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala yang dapat menghambat dan mengganggu tahapan Pemilu 2024. "Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berbagai persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2024, antara lain terkait hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakannya usai menerima para anggota KPU RI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin. Dia mengapresiasi optimisme Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022.

Ia mengatakan ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top