Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dukungan Kandidat Doktor Unair untuk RUU Perampasan Aset: Standar Internasional Penegakan Hukum

Foto : Ones / Koran Jakarta
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hardjuno menilai RUU ini sebagai standar internasional penegakan hukum dan langkah krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Hardjuno, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana. Ia menekankan bahwa langkah ini akan memberikan negara alat yang efektif untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Ia menyoroti bahwa Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan baru bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama dan segera mengesahkan RUU ini.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi. "Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini," tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (29/8).

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Hardjuno berharap DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," tutupnya.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top