Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dukcapil Berikan KK dan E-KTP pada Transgender

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan KK dan E-KTP kepada kelompok transgender di Tangerang Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberikan Kartu Keluarga dan e-KTP kepada transgender dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Pemberian KK dan e-KT ini sebagai upaya Dukcapil untuk menghilangkan praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.

"Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non diskriminatif," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (3/6).

Zudan mengungkapkan, pada hari Rabu (2/6), pihaknya baru saja memberikan layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan KK bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan. Ditegaskannya, bahwa negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

"Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman e-KTP kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman e-KTP pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," kata Zudan.

Menurut Zudan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu merupakan amanat dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Intinya, pemberian identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap merupakan kewajiban negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top