Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas Pejabat - Polri Diminta Usut Tuntas kasus Gratifikasi

Dugaan Korupsi di UNJ Coreng Dunia Pendidikan Tinggi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dampak Nyata Ia juga memaparkan, salah satu dampak nyata akibat perbuatan kotor itu, seperti membuat dosen menempuh jalanjalan pintas untuk mengurus kepangkatan atau urusan-urusan lain di Kemendikbud. Hal ini juga menjadi efek domino bagi mahasiswa.

"Dapat dipastikan mahasiswa akan lebih memilih jalanjalan yang instan dan pintas untuk meraih gelar dan ijazah. Pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, tidak lagi dianggap sebagai suatu proses menempa diri untuk memperdalam ilmu pengetahuan, tetapi lebih terkesan sebagai proses formal untuk memperoleh ijazah demi kepentingan-kepentingan praktis," ungkapnya.

Beni berharap Polri yang ditugaskan mengusut kasus ini dapat memproses dengan transparan dan tuntas kasus gratifikasi berdalih THR di Kemendikbud ini. Proses hukum dan sanksi tegas harus dijatuhkan bagi para pelaku. Untuk diketahui, pada Kamis (21/5), KPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan OTT di UNJ dan menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 27, 5 juta rupiah dan 1.200 dollar AS. Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud. Karyoto menjelaskan, pada 13 Mei 2020 Rektor UNJ Komarudin diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang THR masing-masing 5 juta rupiah melalui Dwi Achmad Noor.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top