![Dugaan Fraud di Bank Victoria Syariah, PT Pool Advista Finance Belum Bisa Cairkan Deposito Rp13,5 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/dugaan-fraud-di-bank-victoria-syariah-pt-pool-advista-finance-belum-bisa-cairkan-deposito-rp13-5-miliar-231219211134.png)
Dugaan Fraud di Bank Victoria Syariah, PT Pool Advista Finance Belum Bisa Cairkan Deposito Rp13,5 Miliar
![Dugaan Fraud di Bank Victoria Syariah, PT Pool Advista Finance Belum Bisa Cairkan Deposito Rp13,5 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/dugaan-fraud-di-bank-victoria-syariah-pt-pool-advista-finance-belum-bisa-cairkan-deposito-rp13-5-miliar-231219211134.png)
Paparan Publik PT Pool Advista Finance, Tbk (POLA) di Jakarta, Selasa (19/12)
Di sisi lain, Nuryatun menambahkan, berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen Perseroan sangat mengharapkan bahwa BVS dapat mematuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 yang berbunyi "PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK".
"Sampai sekarang, kami dan korban-korban lain juga belum dilakukan pembayaran. Maka kami meminta kepada OJK untuk menindak tegas kasus ini," jelas Nuryatun.
Perseroan telah mengadukan permasalahan gagal bayar kepada OJK melalui surat sebanyak lima kali terhitung sejak 15 Februari 2023 atau sehari sejak ditolak pembayarannya oleh BVS. Namun demikian, OJK baru merespon secara tertulis kepada Perseroan pada 18 September 23.
"Mungkin OJK lagi sibuk sehingga lebih dari 6 bulan, OJK baru sempat menyampaikan bahwa mereka telah meminta BVS untuk menyelesaikan pengaduan Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku, dan terus mendorong serta melakukan pemantuan terkait penyelesaian dimaksud," harap Nuryatun.
Tantangan Bisnis
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya