Dubes RI di Brunei Usul Perbaikan Pengiriman Pekerja Migran
TATA KELOLA PEKERJA MIGRAN I Sejumlah Pekerja Migran Indonesia menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam mengusulkan tiga perbaikan manajemen tata kelola pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
JAKARTA - Duta Besar Republik Indonesia untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, mengusulkan tiga perbaikan manajemen tata kelola pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
"Pertama, perlunya perbaikan manajemen tata kelola pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri sejak dari awal atau hulu, yakni di tingkat RT, RW sampai di tingkat hilir," kata Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/9).
Kedua, tambah Sujatmiko, pengiriman pekerja migran Indonesia hendaknya memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, nota kesepahaman perlindungan pekerja migran dengan beberapa negara agar dapat segera dituntaskan secara serentak.
Sujatmiko menambahkan masukan lain adalah terkait dengan anggaran di mana saat ini jumlah anggaran untuk perlindungan sudah cukup banyak.
Tingkatkan Anggaran
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya