Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Dubes Minta WNI di Jepang Gunakan Hak Suara di Pemilu

Foto : ANTARA/JUWITA TRISNA RAHAYU

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan surat suara RTS merupakan surat suara yang telah dikirimkan kepada calon pemilih melalui pos kemudian kembali lagi ke PPLN Tokyo karena penerima tidak lagi tinggal di alamat tersebut, pindah negara, atau sudah kembali ke Indonesia.

"Sudah ada ketentuan dari PKPU, kami (bisa) menggunakan surat suara return to sender. Ada surat pos yang kami kirim tapi tidak ada orangnya. Jadi untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPK itu akan kami tangani dengan surat suara itu. DPK ini mereka yang belum mendaftar di pos mana pun," katanya.

Pemilih dalam DPK bisa memilih pada waktu tertentu. Di TPS Tokyo, pemilih DPK baru diperbolehkan menggunakan hak suaranya mulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. Makmur menyebutkan bahwa sudah 200 DPK yang mendaftar hingga pukul 13.00 waktu setempat.

"Yang kami tangani (pemilih) DPK yang sudah lama tinggal di Jepang. Dari mana? Dari kartu izin tinggalnya di Jepang. Itu salah satu cara kami mengklarifikasi," katanya.

Pemungutan suara di Jepang dilakukan dalam dua metode yaitu TPS dan melalui pos.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top