Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Dubes Minta WNI di Jepang Gunakan Hak Suara di Pemilu

Foto : ANTARA/JUWITA TRISNA RAHAYU

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi

A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Seluruh warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Jepang diminta untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan sebab banyak WNI yang belum terdaftar karena belum terdata dalam situs Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.

"Hambatan besarnya, banyak dari kita belum mengisi Peduli WNI. Saya menyerukan WNI di sini yang belum mendaftarkan diri segera mendaftar," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi, usai mencoblos di TPS Tokyo, Minggu (11/2).

Seperti dikutip dari Antara, Heri menuturkan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, WNI wajib melaporkan melalui situs tersebut apabila telah tiga bulan tinggal di luar negeri. "Itu tantangan kita sebenarnya yang agak masalah kalau WNI yang datang ke suatu negara tidak mendaftarkan dirinya. Banyak warga kita yang sudah tiga bulan yang belum mendaftar," katanya.

Heri menuturkan antusiasme WNI dalam Pemilu 2024, khususnya yang memilih lewat TPS cukup tinggi, meskipun lebih banyak yang melalui pos.

"Cukup besar tapi terbesarnya melalui pos. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada WNI yang telah berpartisipasi. Semoga ke depannya lebih baik lagi," katanya.

WNI di Jepang menggunakan hak suaranya pada Minggu (11/2) di TPS yang berlokasi di Sekolah Republik Indonesia Tokyo. Namun, penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari mendatang.

Berdasarkan data Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tokyo, total terdapat 29.434 pemilih, 18.334 laki-laki dan 11.100 perempuan. Sementara itu, pemilih yang akan mencoblos di TPS sebanyak 2.847 orang, sedangkan 26.587 orang pemilih akan memilih lewat pos.

Pemilih Khusus

Sementara itu, anggota PPLN Tokyo, Makmur Lubis mengatakan pihaknya menyediakan sekitar 3.500 surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mengantisipasi pemilih yang membeludak pada saat pencoblosan 11 Februari.

DPK adalah daftar warga yang memiliki hak pilih, tetapi belum terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kalau ditambah surat suara yang RTS (return to sender) itu mencukupi karena kita memiliki sekitar 3.000 dan surat suara cadangan 500," kata Makmur.

Dia menjelaskan surat suara RTS merupakan surat suara yang telah dikirimkan kepada calon pemilih melalui pos kemudian kembali lagi ke PPLN Tokyo karena penerima tidak lagi tinggal di alamat tersebut, pindah negara, atau sudah kembali ke Indonesia.

"Sudah ada ketentuan dari PKPU, kami (bisa) menggunakan surat suara return to sender. Ada surat pos yang kami kirim tapi tidak ada orangnya. Jadi untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPK itu akan kami tangani dengan surat suara itu. DPK ini mereka yang belum mendaftar di pos mana pun," katanya.

Pemilih dalam DPK bisa memilih pada waktu tertentu. Di TPS Tokyo, pemilih DPK baru diperbolehkan menggunakan hak suaranya mulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. Makmur menyebutkan bahwa sudah 200 DPK yang mendaftar hingga pukul 13.00 waktu setempat.

"Yang kami tangani (pemilih) DPK yang sudah lama tinggal di Jepang. Dari mana? Dari kartu izin tinggalnya di Jepang. Itu salah satu cara kami mengklarifikasi," katanya.

Pemungutan suara di Jepang dilakukan dalam dua metode yaitu TPS dan melalui pos.

Makmur mengatakan hanya ada satu atau dua orang yang meminta ganti surat suara karena dinilai rusak dan khawatir suaranya tidak terhitung. "Belum rusak, tapi takut dianggap rusak karena kemungkinan kita terima dari Indonesia dalam keadaan terlipat," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top