Dua Pria Pemeras Bermodus Tukar Uang Receh Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara
Jumpa pers pengungkapan kasus pemerasan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024).
Jakarta - Dua pria berinisial PH dan AA sebagai terduga pemerasbermodus penukaran uang receh di sebuah toko,Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (31/5) terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Keduanya melanggarPasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta,Selasa.
"Pelaku menukarkan uang dengan jumlah tidak sesuai ke korban dengan cara memaksa, meski tidak sempat pakai senjata tajam," kata Sugiran.
Sugiran mengatakan bahwa jumlah uang receh yang dimiliki pelaku hanya sebanyak Rp400 ribu dan pelaku memaksa korban (karyawan toko) untuk menukarkannya dengan uang sebesar Rp2,5 juta.
Lebih lanjut, ancaman pelaku membuat korban berinisial IMS ketakutan hingga korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta dari dalam laci kasir.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya