Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Perusahaan Farmasi Kemungkinan Digugat Terkait Gangguan Ginjal Akut

Foto : VoA/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) pada Senin (24/10) mengatakan kemungkinan akan memproses pidana dua perusahaan farmasi yang membuat produk-produk yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut menyusul lonjakan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit itu.

Pihak berwenang Indonesia untuk sementara waktu melarang penjualan beberapa obat berbentuk sirup dan mengidentifikasi adanya beberapa produk etilen glikol dan dietilen glikol sebagai faktor yang mungkin menyebabkan kematian 141 anak, yang sebagian besar berusia di bawah lima tahun.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan bahwa badan tersebut akan bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki kedua perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memproses secara pidana terkait komposisi kandungan produk-produk mereka. Penny tidak mengidentifikasi nama kedua perusahaan tersebut.

"Ada indikasi dalam produk mereka ... (ada konsentrasi) yang sangat berlebihan, sangat beracun, dan diduga menyebabkan cedera ginjal," kata dia.

Indonesia saat ini sedang mengevalusi kasus-kasus gangguan ginjal akut dengan berkonsultasi dengan dokter-dokter anak dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Fenomena serupa terjadi Gambia, di mana setidaknya 70 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut yang diduga karena mengonsumsi obat berbentuk sirup.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top