Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Perlintasan Sebidang di Kulon Progo-Sukoharjo Ditutup Daop 6 Yogyakarta

Foto : (ANTARA/HO-Humas Daop 6 Yogyakarta)

Petugas Daop 6 Yogyakarta tutup perlintasan sebidang di JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kulon Progo, DIY.

A   A   A   Pengaturan Font

KULON PROGO - Daop 6 Yogyakarta menutup dua perlintasan sebidang di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sukoharjo (Jawa Tengah) demi keselamatan masyarakat seiring meningkatkan volume perjalanan jalur kereta api.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Daop 6 Yogyakarta berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Salah satu upaya untuk mewujudkannya, yaitu dengan menutup perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Krisbiyantoro.

Ia mengatakan terbaruDaop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dandi KM 3+1/2 Dusub Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.

Hingga Agustus 2024, Daop 6menutup enam perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

"Daop 6 Yogyakarta berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Nomor23 /2007tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor22 /2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

"Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaantemperan," ujarnya.

Menurut dia, terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yakni korban jiwa atau timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

Dampak selanjutnya, kerusakan sarana kereta api berupa kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Selain itu,kerusakan prasarana kereta api berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

Kemudian, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan, yakni keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang, di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.

Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintahdengan membangunflyoveratauunderpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Saat ini terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri atastitik perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 atau 46 persen, titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 atau 54 persen.

"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," katanya. Ant


Redaktur : -
Penulis : Antara, Opik

Komentar

Komentar
()

Top