Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepolisian Sektor Kembangan Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial WN, 34 tahun, dan AM alias G, 31 tahun yang diduga terlibat jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas). Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handoko, di Jakarta, Kamis, mengatakan dua pengedar itu ditangkap di lokasi terpisah.

WN, 34 tahun, ditangkap di rumahnya Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, sementara AM alias G ditangkap di Jalan Kayu Besar Gang Pojok II RT04/RW11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada 29 Desember.

Saat WN ditangkap, Kompol Joko menjelaskan polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram. "WN menyembunyikan narkoba itu dalam bagian belakang televisi untuk mengelabui petugas," terang Kompol Joko.

Sementara dari tangan AM, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 6,42 gram, tiga plastik kllip berisi 500 butir ekstasi seberat 172,07 gram, plastik klip kosong, timbangan, dan buku rekapan hasil penjualan narkoba. Penangkapan AM, Kompol Joko menjelaskan, merupakan pengembangan dari penangkapan WN.

"Dari pengakuan WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak tiga tahun lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap AM," sebut Kompol Joko.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top