Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Temukan 23 Pelanggaran PT KCN di Kawasan Marunda

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (28/3/2022). Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan ada 23 lebih pelanggaran yang harus diperbaiki PT KCN soal pencemaran udara batu bara dan barang curah lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Saya bilang sudah disampaikan ada kurang lebih 23 pelanggaran yang harus disikapi PT KCN," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/3).

Riza mengatakan pihaknya meminta kepada PT KCN agar ada perbaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Selain PT KCN ada juga perusahaan yang melanggar pencemaran udara.

"Kami minta kepada PT KCN untuk melakukan perbaikan sesuai batasan dan waktunya. Selain PT KCN ada juga perusahaan lain yang melakukan pelanggaran dan meminta kepada Pemprov untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Riza, pihaknya berterima kasih masukan dari masyarakat soal ada perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama terkait pencemaran limbah. "Kami akan melihat, mengecek, mengevaluasi, dan akan memberi sanksi bagi yang memang melanggar," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top