![Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/php_pyh2g_resized.jpg)
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap
![Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/php_pyh2g_resized.jpg)
Foto : istimewa
WN, menurut Kompol Joko, pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada 2017 dengan kasus pengedaran narkoba. Kompol Joko menerangkan, WN dan AM akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35
Baca Juga :
Depok Berdayakan Ekonomi Perempuan
Komentar
()Muat lainnya