Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Pemuda "Budidayakan" Ganja di Apartemen Ditangkap

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa ganja kepada awak media saat ungkap kasus peredaran ganja di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik "budidaya" tanam ganja yang dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4).

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi, sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu kemarin. "Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun kita tepat melakukan penelusuran," ujar Harun.

Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktik budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top