Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Dua Mantan Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan pejabat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017, Rabu (5/8). Mereka ialah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Banjar atau Kabid SDA 2013-2016, Agus Saripudin dan wiraswasta, Soedrajat Argadireja yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018.

"Saksi Agus S penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Saksi Soedrajat A penyidik menggali pengetahuan saksi terkait antara lain pengetahuan masalah dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah kota Banjar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam kasus ini, kata Ali, penyidik masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Namun, sampai saat ini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keterangan selengkapnya tentu sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi-saksi yang berikutnya akan dibuka untuk umum dalam persidangan," kata Ali.

KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri memang memiliki cara tersendiri dalam menangani kasus korupsi. Mereka memilih untuk mengamankan dan menahan para tersangka sebelum mengumumkan penetapan tersangka ke publik guna mengurangi resiko para tersangka kabur atau melarikan diri. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top