Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dua mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yakni Syahroni (SY) dan Hermansyah Hamidi (HH) segera menjalani persidangan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

"Hari Selasa (16/2) ini, Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).

Ali menyebut, untuk penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung. Untuk jadwal sidang Ali belum bisa memberikan kapan sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan itu dilakukan.

Ali mengaku masih menunggu ketetapan Majelis Hakim. "Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali memaparkan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, sambung Ali. Dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top