Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus ini, diduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi (HH) bersama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Syahroni (SY) mendapatkan perintah dari Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang nantinya akan diserahkan kepada Staf Ahli Bupati sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Selanjutnya Syahroni memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. Lalu, Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hermansyah yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin diberikan kepada Agus. Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top