Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Kurir Sabu 10 Kg Divonis Hukuman Mati

Foto : ANTARA/Anggi Romadhoni.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, memberikan keterangan pers penangkapan sindikat narkoba melibatkan seorang anggota polisi aktif di Dumai pada Februari 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

DUMAI - Sebanyak dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hakim vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai, Provinsi Riau, Rabu (30/9).

Sidang putusan vonis mati itu salah satunya dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat. Terdakwa lainnya adalah Rizal. Didang dipimpin hakim Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Priandi Firdaus.

Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Firdaus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top