Dua Anggota Jaringan Sabu Malaysia Ditangkap
JAKARTA - Petugas Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua anggota jaringan peredaran narkotika dari Malaysia. Dalam penangkapan ini disita barang bukti total 63 kilogram paket sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Jakarta, Selasa (18/6) menyebut polisi menangkap dua tersangka atas nama Indra (39 tahun) pada 1 Juni. Hal itu berkat pengembangan penangkapan sebelumnya atas tersangka Nasril (37 tahun) pada 10 Mei.
"Pada 1 Juni, hasil pengembangan kasus pada 10 Mei, di mana ada sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia yakni dari Johor, yang akan membawa narkotika yang kemudian disimpan di sebuah pulau," ujar Eko.
Polisi menangkap Indra, di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tempat menyimpan narkotika dari Malaysia. Polisi, tambah Eko, menyita sabu dalam bungkus teh Cina, yang diselundupkan dengan tas travel hitam seberat 54 kilogram.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya